Plat Nomor Modifikasi, Apakah Bisa ditilang?

Plat Nomor Modifikasi, Apakah Bisa ditilang

Modifikasi motor atau mobil akhir – akhir ini memang menjadi salah satu trend yang sangat populer. Selain bisa merubah tampilan kendaraan sesuai dengan selera pemiliknya, modifikasi juga bisa dijadikan ajang mencari teman dalam suatu komunitas dengan minat yang sama.
Namun yang jadi masalah, ada beberapa batasan agar modifikasi yang modifLovers lakukan tidak melanggar peraturan. Modifikasi plat nomor misalnya.

Modifikasi plat nomor bisa dikenakan tilang, jika memang tidak sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh polri. Hal ini sudah dijelaskan dalam peraturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Berikut ini adalah landasan hukum yang mengatur tentang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Larangan Tentang Plat Nomor Modifikasi

Aturan ini mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 68, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan”

Meskipun peraturan mengenai plat nomor ini sudah di sosialisasikan dari pihak kepolisian, ternyata masih banyak pengguna kendaraan yang belum tau tentang batasan dalam

Ini Dia Ciri – Ciri Modifikasi Plat Nomor Yang Bisa Kena Tilang!

  1. Plat nomor yang hurufnya diatur, angkanya dirubah dengan jarak tertentu dan diarahkan kebelakang agar bisa terbaca seperti nama.
  2. Plat nomor yang hurufnya dimodifikasi dan diubah seperti huruf digital.
  3. Plat nomor yang ditempeli stiker, lambang kesatuan, atau logo yang terbuat dari logam, kuningan, atau plastik. Yang seolah – olah stiker tersebut menunjukkan bahwa pemilik kendaraan adalah seorang pejabat, polisi atau tentara.
  4. Plat nomor yang menggunakan huruf miring (italic) atau timbul (bold).
  5. Plat nomor dengan ukuran yang tidak semestinya (terlalu besar, atau terlalu kecil).
  6. Plat nomor dengan warna doff atau ditutup dengan mika sehingga warna berubah, biasanya dipake di motor plat merah(biar tidak kelihatan kalau itu motor milik pemerintah).
  7. Plat nomor yang huruf dan angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus atau disamarkan dengan cat supaya sulit untuk dibaca.
Trending :   Kelas 1,2,3 Akan Dihapus mulai 2023, Akankah Iuran BPJS Ikut Naik?

Lalu, bagaimana plat nomor modifikasi yang aman? Plat nomor modifikasi yang aman adalah yang tidak mengandung ciri – ciri diatas. Seperti palt nomor yang saya gunakan.

Saya sendiri pemakai plat nomor modifikasi, namun sampai saat ini saya belum pernah kena tilang karena masalah plat nomor.

Karena plat nomor yang saya gunakan, merupakan plat nomor asli (ada stempel dari samsat). Selain itu saya cuma mengganti cat bawaan dari samsat, karna menurut saya warnanya menjadi samar jika terkena panas dalam waktu yang lama.

Saya mengganti cat pada plat nomor yang saya gunakan dengan cat yang lebih terang (Hitam Pekat dan putih). Tentunya dengan tidak merubah besar ukuran, panjang dan ketebalan.

TRENDING

ARTIKEL TERBARU