Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Online

Cara membuat NPWP Online penting bagi Anda yang sudah menjadi wajib pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia.

Untuk mendapatkan NPWP saat ini cukup mudah. Pemerintah telah memfasilitasi membuat NPWP secara online, dengan begitu Anda tidak perlu repot dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak.

Ada dua jenis NPWP yaitu NPWP pribadi dan NPWP Badan. Disamping itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendaftar NPWP secara online. Berikut ini syarat untuk mendaftar NPWP pribadi dan NPWP Badan.

Syarat Daftar NPWP Online

Secara rinci, berikut persyaratan untuk daftar NPWP secara online sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id.

Syarat Daftar NPWP Pribadi

Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  • Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Trending :   Review Corsair K70 RGB Pro, Keyboard Gaming Yang Bisa Jadi Rekomendasi
Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita kawin dengan hak dan kewajiban pajak terpisah
  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi NPWP Suami
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Syarat Daftar NPWP Badan

NPWP Badan merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa badan usaha atau perusahaan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya. NPWP Badan ini juga memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha yang berorientasi pada profit
  • Fotokopi dokumen pendirian usaha
  • Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak salah satu pengurus usaha
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan lembaga berwenang, sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
Syarat NPWP Badan untuk kategori badan usaha non-profit
  • Fotokopi KTP salah satu pengurus
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat

Itulah syarat membuat NPWP yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Setelah Anda mempersiapkan syarat-syarat di atas sesuai jenis dan kategori NPWP-nya, berikut cara membuat NPWP online:

Cara Membuat NPWP Online

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id lalu klik “daftar” untuk mendaftar akun baru atau apabila belum mempunyai akun.
  2. Selanjutnya, masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif dan sering digunakan. Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.
  3. Kemudian, masukkan kode Captcha.
  4. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
  5. Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
  6. Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
  7. Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
  8. Isi alamat email jika belum terisi.
  9. Masukkan password dan ulangi.
  10. Isi nomor handphone yang aktif. Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya.
  11. Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
Trending :   Ide Bisnis Digital Marketing Yang Menjanjikan

Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id

  1. Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  2. Kemudian, kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Selanjutnya, isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
  4. Kemudian pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
  5. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  6. Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  7. Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  8. Isi form Alamat Domisili (KTP).
  9. Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
  10. Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  11. Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
  12. Isi form pernyataan.
  13. Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token.
  14. Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu.
  15. Klik kirim permohonan.
  16. Selesai.

Setelah semuanya selesai, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke alamat Anda. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda bisa mengulang daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.

Demikian informasi terkait cara membuat NPWP online yang bisa Anda coba sendiri di rumah. Semoga bermanfaat.

TRENDING

ARTIKEL TERBARU