Inilah 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM dari Peredaran

Inilah 5 Obat Sirup yang Dilarang dan Ditarik BPOM dari Peredaran
Obat Sirup Dilarang dan Ditarik BPOM dari Peredaran

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar lima obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran.

Kelimanya ditarik karena mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan tiga senyawa kimia pada obat sirup yang kemungkinan menjadi penyebab gagal ginjal akut yang dialami anak-anak.

Tiga zat berbahaya tersebut diantaranya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butir eter (EGBE).

Menurut Menkes seharusnya tiga zat tersebut tidak terkandung dalam obat sirup cair. Jika ada, seharusnya memiliki kadar yang sangat kecil sehingga tidak meracuni tubuh.

Sementara itu, zat kimia berbahaya tersebut baru dapat muncul atau terdeteksi saat polietilena glikol digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obar sirup atau cair.

Disamping itu, BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran senyawa EG dan DEG.

Hasilnya, terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman.

Oleh sebab itu, BPOM memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Berikut lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

3. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

4. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Trending :   Ratusan Warga Berkumpul di Alun-Alun Lasem Kota Pusaka, Ada Apa?

5. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali kelima obat sirup dilarang tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

TRENDING

ARTIKEL TERBARU