Cara Mendaftar PPPK Bagi Guru Honorer: Syarat, Prosedur, dan Tahapan Seleksi yang Harus Diketahui

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah bentuk kepegawaian di Pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK sendiri merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang berbeda dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri.

Salah satu penerima PPPK adalah guru honorer. Bagi guru honorer yang tertarik untuk mendaftar PPPK, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:

1. Persyaratan Umum

Sebelum mendaftar sebagai PPPK, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun (untuk tenaga pengajar)
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, atau badan hukum lainnya
  5. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang berwenang mengangkat PPPK pada instansi tempat ia melamar atau bertugas
  6. Tidak sedang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau
  7. Tenaga Kontrak Pemerintah (TKP)

2. Persyaratan Khusus

Setelah memenuhi persyaratan umum, pastikan juga bahwa Anda memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh instansi tempat Anda melamar. Setiap instansi dapat menetapkan persyaratan khusus yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing instansi. Beberapa persyaratan khusus yang umumnya ditetapkan oleh instansi meliputi:

  1. Lulusan perguruan tinggi terakreditasi minimal B
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 2 tahun
  4. Memiliki kemampuan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
  5. Memiliki kemampuan dalam bahasa Inggris (tergantung pada bidang pekerjaan)

3. Pendaftaran

Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan umum dan khusus, langkah selanjutnya adalah mendaftar sebagai PPPK. Prosedur pendaftaran dapat berbeda-beda tergantung pada instansi tempat Anda melamar, namun umumnya langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Membuka situs resmi instansi tempat Anda melamar
  2. Melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data pribadi dan pendidikan yang akurat
  3. Melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah, sertifikat pendidik, surat pengalaman kerja, dan lain-lain
  4. Setelah dokumen dan data terkait telah diisi dan dilampirkan, maka Anda dapat mengirimkan formulir pendaftaran tersebut. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi dan dokumen yang telah dilampirkan sebelum mengirimkan pendaftaran Anda.

4. Seleksi

Setelah pendaftaran selesai, maka selanjutnya Anda akan mengikuti tahap seleksi. Tahap seleksi yang dilakukan dapat berbeda-beda tergantung pada instansi tempat Anda melamar, namun umumnya terdiri dari tahap seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.

Beberapa instansi mungkin juga akan menambahkan tahap seleksi lainnya seperti tes kesehatan, psikologi, atau tes kemampuan dalam bidang tertentu. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seluruh tahap seleksi yang diperlukan.

5. Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah melalui seluruh tahap seleksi, selanjutnya Anda akan menunggu pengumuman hasil seleksi. Pengumuman tersebut dapat diumumkan melalui situs resmi instansi atau melalui media sosial dan pemberitahuan langsung kepada peserta seleksi. Jika dinyatakan lolos seleksi, maka selanjutnya Anda akan diangkat sebagai PPPK.

6. Penutup

Program PPPK merupakan salah satu program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN. Program ini juga memberikan manfaat yang besar bagi para guru honorer yang selama ini bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas.

Dengan adanya program PPPK, para guru honorer dapat memiliki jaminan status kepegawaian, hak-hak kepegawaian, serta kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan karir.

Untuk mendaftar sebagai PPPK guru honorer, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki SK pengangkatan sebagai guru honorer, serta mengikuti tahap pendaftaran dan seleksi. Pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tahap seleksi yang diperlukan.

Namun demikian, program PPPK juga masih memiliki beberapa tantangan dan kendala, seperti jumlah formasi yang terbatas, proses seleksi yang cukup ketat, serta belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem kepegawaian yang ada. Oleh karena itu, masih dibutuhkan upaya untuk terus meningkatkan program ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi tenaga honorer di Indonesia.

Demikian artikel mengenai cara mendaftar PPPK guru honorer. Semoga artikel ini dapat membantu Anda yang berminat untuk mengikuti program PPPK. Selamat mencoba dan semoga sukses!

Exit mobile version