DINPERINNAKER Berikan Pendampingan Izin Bagi Pelaku Usaha Sektor Industri di Rembang

DINPERINNAKER Berikan Pendampingan Izin Bagi Pelaku Usaha Sektor Industri di Rembang

Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja memberikan Sosialisasi, Pendampingan dan Pelayanan Konsultasi izin bagi Usaha Sektor Industri di Rembang.

Acara yang terselenggara di Fave Hotel ini terselenggara selama dua hari yaitu tanggal 10 – 11 Juli 2024 dan diikuti oleh 50 Pelaku Usaha Industri Kecil, makanan-minuman, Konveksi, depot air minum isi ulang, kerajinan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Drs. Dwi Martopo dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi, pendampingan dan pelayanan konsultasi izin usaha sektor industri, untuk legalitas usaha, sehingga bisa meningkatkan daya saing usaha dan akan lebih berkembang serta lebih kompetitif.

“Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut mensukseskan acara ini.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi Pelaku Industri Sektor Industri di Kabupaten Rembang akan arti pentingnya izin dalam legalitas usaha khususnya bagi pelaku industri kecil”, ungkapnya.

“Kami berharap, dengan memiliki NIB (Izin) Pelaku Industri lebih mantab dalam mengembangkan usahanya”, pungkasnya.

Sebagai informasi, pada acara ini Dinperinnaker Rembang menghadirkan Narasumber Rizal Mutaqin, SSTP, MSi. dari DPMPTSP Kabupaten Rembang untuk memberikan sosialisasi sekaligus pendampingan hingga memperoleh NIB (Izin) Usaha sektor industri.

Juga menghadirkan Narasumber dari Wakil Ketua 2 DPRD Kab. Rembang Supriyadi Eko Praptomo, SE untuk memberikan motivasi bagi Pelaku Usaha Sektor Industri agar semangat sukses di kemudian hari.

TRENDING

ARTIKEL TERBARU