Kelas 1,2,3 Akan Dihapus mulai 2023, Akankah Iuran BPJS Ikut Naik?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tidak berubah, meski pemerintah semakin mendekati rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.

Pemerintah telah menargetkan penghapusan sistem kelas BPJS 1,2,3 yang akan digantikan dengan kelas standar rawat inap (KRIS). Penghapusan ini akan diterapkan secara bertahap di berbagai jenis rumah sakit hingga tahun 2025. Pelaksanaannya yang dimulai tahun ini tinggal menunggu keluarnya keputusan presiden. .

Dewan Jaminan Sosial (DJSN) sebelumnya telah mengumumkan hasil penghitungan dampak penerapan sistem standar kelas stasioner (KRIS) yang akan menghilangkan defisit kelas 1, 2, dan 3 hingga tahun 2024. Upaya ini dilakukan tanpa mengubah besaran iuran peserta sudah ada sebelumnya dengan mempertimbangkan tarif iuran untuk peserta BPJS kesehatan dan memperhitungkan semua pengeluaran dan pendapatan yang diharapkan serta tarif per kapita yang baru.

Iuran tetap sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tantang perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana besaran iuran ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta dalam Program JKN.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan jumlah dana yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan. BPJS Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan.

Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku Januari 2023

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
    Iuran BPJS kesehatan untuk peserta asuransi kesehatan PBI sebesar Rp42.000,- per orang per bulan. Biaya dibayar oleh pemerintah.
  2. Pekerja Upah (PPU)
    Iuran BPJS kesehatan bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintah antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri, PNS dan PNS dikenakan 5 persen dari gaji per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar dari Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  3. Peserta Penerima Upah (PPU)
    Iuran BPJS kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD dan swasta adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung peserta.
  4. PPU tambahan peserta keluarga
    Iuran BPJS kesehatan untuk tambahan keluarga PPU yang terdiri dari anak ke 4 dst, ayah, ibu dan mertua, besarnya iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh penerima upah.
  5. Kelompok Masyarakat (BP) Bukan Pekerja
    Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan menjadi Peserta Tanpa Pekerjaan (PBPU) dan Peserta Tanpa Pekerjaan (BP). Dengan jenis kepesertaan ini, peserta bebas memilih besaran iuran BPJS.
    -Kelas 1 dikenai biaya Rp 150.000 per orang per bulan
    -Kelas 2 mulai Rp 100.000 per orang per bulan
    -Kelas 3 mulai Rp 35.000 per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
  6.  Veteran dan Perintis Kemerdekaan
    Iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan dan janda, duda, atau yatim piatu veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok bagi pejabat Golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh negara.
Exit mobile version